Tommy Gunawan Pertanyakan Status Rejomulyo dalam Proyek Bendungan Margatiga

Foto : Saat Konferensi Pers APM

PIJAR MEDIA, METRO — Status wilayah Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, dalam rencana pembangunan Bendungan Margatiga menjadi sorotan.

Wilayah tersebut disebut dalam pemberitaan sejak 2017 sebagai salah satu kawasan yang direncanakan terdampak pembangunan bendungan. Namun, dalam proses sengketa informasi publik, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) disebut menyatakan Rejomulyo tidak masuk dalam penetapan lokasi (penlok).

Perbedaan informasi itu dipertanyakan Kuasa Hukum Aliansi Petani Menggugat (APM), Tommy Gunawan, S.H., dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (09/10/2026).

Tommy menyebut, pemberitaan Pemerintah Provinsi Lampung pada 19 Agustus 2017 mencantumkan Rejomulyo sebagai salah satu wilayah yang direncanakan terkena pembangunan Bendungan Margatiga.

Menurutnya, informasi tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi, terutama terkait perencanaan pengadaan tanah, peta lokasi, dan keputusan penetapan lokasi pembangunan.

“Kalau memang wilayah tersebut tidak masuk dalam penetapan lokasi, kami ingin mengetahui dasar dokumennya. Sebaliknya, jika pernah dicantumkan dalam dokumen atau perencanaan, kami juga ingin mengetahui bagaimana tindak lanjutnya,” tegas Tommy.

Ia menilai, kejelasan dokumen penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai status wilayah mereka dalam proyek pembangunan tersebut.

Selain mempertanyakan status Rejomulyo dalam rencana Bendungan Margatiga, APM juga menyoroti keterbukaan informasi mengenai anggaran Pemerintah Kota Metro.

Dokumen yang diminta antara lain berkaitan dengan program penanganan banjir persawahan, realisasi anggaran tahun 2024–2026, serta dasar kebijakan pemerintah dalam merespons tuntutan masyarakat.

Tommy mengatakan, keterbukaan dokumen diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui dasar pengambilan kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan penjelasan bahwa anggaran tidak tersedia, tetapi ketika diminta dokumen yang menjadi dasar penjelasan itu, masyarakat tidak memperoleh kejelasan,” ujarnya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Suyitno, salah seorang petani terdampak, berharap perjuangan melalui jalur hukum dapat memberikan kepastian bagi dirinya dan keluarga.

BACA JUGA :  SPPG Daya Murni 4 Tunjukkan Kesiapan, Kejari dan Pemkab Nilai MBG Berjalan Optimal

Ia menginginkan adanya solusi konkret terhadap persoalan yang selama ini dihadapi petani, bukan sekadar menunggu tanpa kejelasan.

“Kami sudah cukup lama menunggu. Harapan kami ada solusi permanen, bukan terus menunggu tanpa kepastian,” ungkap Suyitno.

Sementara itu, putusan sengketa informasi antara APM dan Pemerintah Kota Metro dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, di Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Tommy juga berharap putusan tersebut menjadi salah satu pintu masuk untuk memperoleh dokumen yang dibutuhkan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai dasar penetapan lokasi, kesesuaian informasi dalam pemberitaan perencanaan awal dengan dokumen resmi, serta langkah pemerintah dalam memberikan kepastian kepada masyarakat dan petani yang merasa terdampak.

“Kejelasan dokumen dan penjelasan dari instansi berwenang diharapkan dapat menjawab perbedaan informasi tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat Rejomulyo,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *