PIJAR MEDIA, TUBABA — Sebanyak 3.012 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, tercatat terdampak pemutusan bantuan sosial (bansos) karena terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online atau judol.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Tubaba, Daniel Azly, mengatakan data tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) hingga 31 Agustus 2026.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mulai diterapkan pada tahun 2026 ini.
“Ini kebijakan dari Kementerian Sosial untuk mengidentifikasi KPM yang terlibat atau terindikasi terafiliasi dengan judi online,” kata Daniel mewakili Kepala Dinas Sosial setempat saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Kamis (17/09/2026).
Daniel menjelaskan, indikasi keterkaitan dengan judi online tidak hanya berasal dari aktivitas yang dilakukan langsung oleh KPM. Indikasi juga dapat berasal dari anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), maupun transaksi yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.
Apabila KPM atau anggota keluarganya terindikasi memiliki aktivitas yang berkaitan dengan judi online, status berbagai bantuan sosial yang diterima KPM dapat terdampak pemutusan.
“Jadi bukan hanya KPM-nya, tetapi anggota keluarga yang ada dalam satu KK juga bisa teridentifikasi,” ujarnya.
Menurut Daniel, kebijakan tersebut bertujuan memutus mata rantai judi online sekaligus mencegah bantuan pemerintah disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya.
Bansos diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat rentan miskin, miskin, hingga miskin ekstrem dalam memenuhi kebutuhan dasar.
“Tujuannya untuk memutus mata rantai judi online dan meminimalisasi penyalahgunaan bantuan sosial,” terang Daniel.
Dia menerangkan, data 3.012 KPM tersebut masih bersifat dinamis. Data dapat berubah setiap bulan seiring proses verifikasi dan pemutakhiran yang dilakukan.
Jumlah KPM terdampak bisa bertambah apabila ditemukan indikasi baru. Sebaliknya, data juga dapat berubah apabila KPM mengajukan sanggah dan hasil verifikasi menyatakan yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk kembali menerima bantuan.
Dari 3.012 KPM yang terdampak pemutusan bansos tersebut, baru sekitar 10 persen yang telah mengurus mekanisme sanggah.
Kemensos menyediakan mekanisme sanggah bagi KPM yang ingin melakukan klarifikasi atau mengajukan pemulihan status bantuan.
KPM yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online dapat membuat surat klarifikasi. Misalnya, terdapat transaksi ke rekening yang kemudian terindikasi berkaitan dengan judi online, tetapi KPM mengaku tidak mengetahui bahwa transaksi tersebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas judol.
“Sementara bagi KPM atau anggota keluarganya yang mengakui pernah melakukan aktivitas judi online, dapat membuat surat pernyataan sekaligus komitmen untuk tidak mengulangi aktivitas tersebut,” ungkapnya.
KPM juga diminta menghentikan aktivitas judi online, termasuk menutup akun maupun sarana pembayaran yang digunakan untuk melakukan top up.
Untuk mengajukan sanggah, dokumen dibuat oleh KPM kemudian diketahui kepala tiyuh atau desa setempat. Setelah ditandatangani dan dibubuhi materai, dokumen dibawa ke Dinas Sosial Tubaba.
Selanjutnya, operator Dinas Sosial mengunggah dokumen tersebut melalui sistem yang tersedia untuk diproses lebih lanjut.
Daniel menegaskan Dinas Sosial Tubaba tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keputusan akhir mengenai pencabutan maupun pengembalian bansos.
“Keputusan akhirnya tetap di Kementerian Sosial. Dinas Sosial hanya membantu proses administrasi, pemutakhiran data dan pengunggahan dokumen sanggah,” paparnya.
Sebagian KPM kemungkinan baru mengetahui status bansosnya terdampak ketika memasuki masa penyaluran secara triwulanan. Saat bantuan yang sebelumnya diterima tidak lagi disalurkan, KPM kemudian melakukan pengecekan melalui pendamping sosial.
Dinas Sosial Tubaba mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan judi online yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi serta berdampak pada kondisi keluarga. Masyarakat, khususnya penerima bansos, diingatkan untuk tidak menggunakan bantuan pemerintah maupun pendapatan keluarga untuk aktivitas judi online dan segera menghentikan aktivitas tersebut apabila sudah terlanjur terlibat.
“Karena itu, KPM yang merasa tidak melakukan judi online atau memiliki alasan untuk menjelaskan adanya transaksi yang terindikasi terkait judol dapat menempuh mekanisme sanggah,” tegasnya.
Dinas Sosial Tubaba dalam hal ini berperan membantu pemutakhiran data, menerima dokumen klarifikasi atau pernyataan, memfasilitasi pengunggahan dokumen, serta berkoordinasi dengan pendamping sosial dan pemerintah tiyuh.
“Kalau merasa tidak melakukan atau ada keterkaitan yang tidak diketahui, silakan melakukan klarifikasi melalui mekanisme sanggah yang sudah disediakan. Kalaupun memang pernah bermain judi online, maka dapat juga membuat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi serta menutup semua akun judi online tersebut termasuk rekening yang dipakai buat to up judi online,” pungkas Daniel.
(Rian)













