Pemkab Tubaba Lindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui BPJS

Foto : Kepala Disnakertrans Tubaba, Iwansyah

PIJAR MEDIA, TUBABA — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 3.386 tenaga kerja rentan sepanjang 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tubaba, Iwansyah, S.E., M.M., mengatakan program tersebut menyasar pekerja dari sektor pertanian dan peternakan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan.

“Pada tahun 2026, ada 3.386 tenaga kerja rentan yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Iwansyah didampingi Sekretarisnya Erwin, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Senin (28/09/2026).

Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.485 orang berasal dari sektor pertanian. Sedangkan 1.901 orang lainnya merupakan tenaga kerja dari sektor peternakan.

Perlindungan yang diberikan mencakup dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini ditujukan untuk memberikan perlindungan dasar terhadap risiko yang dapat dialami pekerja dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.

“Untuk kelompok pertanian, kepesertaan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 100.3.3.2/74/II.07/HK/2026 tentang Penerima Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Masyarakat Pekerja Rentan Tahun 2026,” terangnya.

Sebanyak 1.485 penerima dari sektor pertanian mendapatkan pembiayaan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Pada 2026, pembayaran iuran untuk kelompok tersebut dilakukan selama tiga bulan, yakni Juni hingga Agustus.

Sementara itu, 1.901 tenaga kerja rentan dari sektor peternakan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 100.3.3.2/217/II.07/HK/2026.

“Untuk kelompok peternakan, pembiayaan kepesertaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tubaba dengan periode pembayaran September hingga Desember 2026,” ungkap Iwansyah.

Iwansyah menjelaskan, penerima dan pembiayaan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jumlah penerima maupun periode pembayaran program perlindungan tersebut menyesuaikan kondisi fiskal daerah. Hal itu karena pembiayaan masih bergantung pada kemampuan APBD dan ketersediaan DBH. Karena itu, pelaksanaannya kita sesuaikan dengan kondisi fiskal yang tersedia,” tuturnya.

BACA JUGA :  Dongkrak Sektor Perkebunan, Program Tanaman Bibit Kakao Bakal Ditanam di 1.500 Hektar Untuk Lahan Petani Mesuji

Pemkab Tubaba berharap program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat terus berlanjut dan cakupannya semakin luas pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah daerah juga berharap peningkatan kemampuan anggaran dapat memungkinkan pembayaran iuran dilakukan secara penuh selama 12 bulan.

Iwansyah mengatakan seluruh penerima mendapatkan kartu sebagai tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang ingin melanjutkan kepesertaan secara mandiri juga dapat membayar iuran sendiri.

“Peserta sudah diberikan kartu sebagai tanda kepesertaan. Kalau memang mau melanjutkan secara mandiri, bisa membayar sendiri tanpa harus menunggu APBD maupun DBH,” ujarnya.

Dengan adanya perlindungan tersebut, Pemkab Tubaba berharap pekerja rentan di sektor pertanian dan peternakan memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

“Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam memperluas akses perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja, sekaligus membantu meminimalkan beban ekonomi yang dapat muncul akibat risiko pekerjaan,” pungkasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *