PIJAR MEDIA — Rencana pemerintah membuka rekening bank secara massal bagi sekitar 200 juta penduduk Indonesia berusia 17 tahun ke atas dinilai bukan sekadar kebijakan untuk memperluas akses perbankan.
Pengamat, advokat sekaligus Ketua K3PP asal Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, Ahmad Basri, menilai program tersebut memiliki makna strategis karena dapat menjadi bagian dari pembangunan sistem keuangan nasional yang terintegrasi dengan data kependudukan dan sosial-ekonomi.
“Ini bukan sekadar membuka rekening. Membuka rekening bagi sekitar 200 juta untuk penduduk atau Warga Negara Indonesia (WNI) bukan pekerjaan kecil karena di dalamnya ada persoalan data kependudukan, identitas, sistem perbankan, integrasi teknologi, penyaluran dana pemerintah sampai pengawasan penggunaan uang negara,” kata Ahmad Basri atau yang akrab disapa Abas kepada media, Minggu (20/09/2026).
Pemerintah sebelumnya menyampaikan rencana pembukaan rekening tersebut untuk memperluas inklusi keuangan sekaligus mempermudah penyaluran berbagai program pemerintah, khususnya bantuan sosial.
Pada tahap awal, dua bank milik negara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), disebut akan memfasilitasi pembukaan rekening tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran program diperkirakan sekitar Rp11 triliun dari APBN. Setiap rekening direncanakan memperoleh saldo awal sekitar Rp50 ribu. Namun, besaran anggaran dan mekanisme pelaksanaannya masih dalam pembahasan.
Menurut Abas, kebijakan tersebut lebih tepat dipandang sebagai upaya membangun infrastruktur keuangan nasional yang terhubung dengan sistem data kependudukan.
Dengan demikian, warga negara tidak hanya memiliki identitas kependudukan, tetapi juga memiliki akses terhadap sistem keuangan formal.
“Di sinilah letak makna strategisnya. Negara sedang berusaha memastikan masyarakat yang selama ini berada di luar sistem perbankan dapat masuk ke dalam sistem tersebut. Rekening bisa menjadi pintu masuk bantuan sosial,” ujarnya.
Ia menilai keterkaitan rekening dengan penyaluran bantuan sosial menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan.
Sebab, persoalan bantuan sosial selama ini tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan anggaran. Pemerintah juga harus memastikan siapa yang berhak menerima, berapa jumlah bantuan, kapan diberikan, serta apakah bantuan tersebut benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.
Dengan rekening individual, kata Abas, pemerintah memiliki sarana untuk menyalurkan bantuan secara langsung kepada penerima.
Secara teori, pemangkasan rantai distribusi dapat memperkecil ruang terjadinya kebocoran, salah sasaran, pungutan maupun praktik percaloan.
“Namun harus diingat bahwa rekening bank tidak otomatis membuat bantuan sosial menjadi tepat sasaran. Yang menentukan tetaplah kualitas data penerima. Kalau datanya salah, maka rekening hanya menjadi sarana untuk mengirimkan kesalahan secara lebih cepat,” tegasnya.
Abas menjelaskan, persoalan data menjadi tantangan penting dalam pelaksanaan program tersebut. Selama ini, data kemiskinan, data penerima bantuan, data kependudukan dan data ekonomi belum selalu terintegrasi secara sempurna. Karena itu, pemerintah perlu memastikan data yang digunakan benar-benar akurat dan terus diperbarui.
Menurut dia, pemerintah harus mampu membedakan masyarakat miskin, rentan miskin, masyarakat yang membutuhkan bantuan dan masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
Hal tersebut menjadi semakin penting karena angka kemiskinan dapat berbeda tergantung metode dan garis kemiskinan yang digunakan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2026, disampaikan jumlah penduduk miskin Indonesia tercatat 22,93 juta orang atau 8,07 persen dari total penduduk.
Sementara itu, ukuran kemiskinan Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan internasional sebesar US$8,30 PPP per orang per hari untuk negara berpendapatan menengah atas, sehingga menghasilkan angka yang berbeda.
Abas menilai perbedaan tersebut perlu dipahami secara proporsional karena masing-masing lembaga menggunakan pendekatan dan garis kemiskinan yang berbeda.
“Ini menunjukkan bahwa kemiskinan bukan hanya persoalan angka, tetapi juga persoalan bagaimana negara mendefinisikan dan mengukurnya,” terangnya.
Karena itu, ia mengingatkan agar program pembukaan rekening massal tidak berhenti pada pencapaian administratif berupa jumlah rekening yang berhasil dibuat.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan rekening tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam memperluas akses terhadap layanan keuangan dan memperbaiki mekanisme penyaluran program sosial.
“Jangan sampai rekening menjadi sekadar angka. Pemerintah perlu berhati-hati. Jangan sampai keberhasilan program nantinya hanya diukur dari 200 juta rekening berhasil dibuat,” tuturnya.
Ia menambahkan, rekening pada dasarnya hanyalah instrumen. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah manfaat yang diterima masyarakat setelah rekening tersebut dibuka.
“Kalau ukuran keberhasilannya hanya sebanyak itu, maka negara hanya berhasil membuat rekening. Belum tentu berhasil mengentaskan kemiskinan. Rekening hanyalah instrumen. Yang jauh lebih penting adalah apa yang terjadi setelah rekening itu dibuka,” pungkasnya.
(Rian)













