PIJAR MEDIA, WAY KANAN — Persoalan tanah seluas sekitar 301 hektare di kawasan Umbul Eks Nyapah Reboh, Kabupaten Way Kanan, Lampung, kembali mencuat. Tanah yang disebut merupakan milik masyarakat Suku Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR), itu diklaim belum memperoleh penyelesaian hak atau kompensasi meski sebelumnya masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 21 Tahun 1995.
Klaim tersebut disampaikan kuasa hukum warga, Gindha Ansori Wayka. Ia menyebut persoalan lahan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk PTPN 1 Regional 7 yang sebelumnya dikenal sebagai PTPN VII.
Menurut Gindha, kliennya, Edy Setiawan, S.Kom., bergelar St. Raja Mula Jadi, merupakan anak tertua almarhum Junardi bergelar St. Raja Marga Penyimbang Marga Lawang Taji MBPBR, Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan.
Edy disebut mendapat mandat untuk mengurusi persoalan adat sekaligus pengambilan dana kepedulian atau kompensasi bagi warga Desa Kaliawi berkaitan dengan pengelolaan lahan sekitar 301 hektare tersebut.
Gindha mengatakan, terdapat dokumen PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan hak masyarakat atas lahan tersebut.
Dokumen itu berupa surat Nomor BUMA/7.03/080/98 tertanggal 7 Desember 1998 tentang penyelesaian masalah ganti rugi tanah Umbul Nyapah Reboh dalam areal HGU Nomor 21 Tahun 1995.
“Di dalam kesimpulannya dijelaskan masih ada hak-hak masyarakat Umbul Nyapah Reboh yang belum diselesaikan,” kata Gindha kepada media, Sabtu (29/08/2026).
Persoalan tersebut, lanjut Gindha, juga pernah mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Ia merujuk surat Bupati Way Kanan Nomor 140/400/01-WK/2007 tertanggal 27 Agustus 2007 yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI terkait peninjauan HGU Nomor 21 Tahun 1995 PTPN VII.
Dalam surat tersebut, menurut Gindha, Pemkab Way Kanan menyampaikan bahwa PTPN VII belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah, tetapi telah memiliki HGU di atas lahan tersebut.
“Hal ini sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Persoalan kemudian kembali dibahas pada 2010. Gindha menyebut PTPN 1 Regional 7 melalui surat Nomor 7.7/3/01/2010 tertanggal 16 Februari 2010 menyatakan kesediaannya memberikan kompensasi lahan kepada warga yang dianggap berhak sebesar Rp2,5 juta per hektare. Kesediaan tersebut disebut merupakan hasil pertemuan pada 1 Februari 2010.
Upaya penyelesaian juga disebut pernah melibatkan Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara.
Gindha mengatakan Direksi PTPN VII saat itu memberikan kuasa kepada Kejati Lampung melalui surat Nomor 7.7/SKK/03/2010 tertanggal 22 Februari 2010 untuk membantu menyelesaikan persoalan tanah tersebut.
Kejati Lampung kemudian disebut mengirimkan tiga surat kepada orang tua Edy Setiawan pada Januari 2012. Surat tersebut berkaitan dengan pengambilan dana kepedulian untuk warga Desa Kaliawi.
Namun, menurut Gindha, rangkaian upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap tuntas oleh pihak warga.
Persoalan itu kembali ditindaklanjuti kuasa hukum pada 2025. Gindha menyebut pihaknya telah mengirimkan surat kepada PTPN 1 Regional 7 melalui surat Nomor 02032/B/GAW-Law Office/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025. Surat tersebut berisi permohonan pencairan dana kepedulian untuk warga Desa Kaliawi.
Menurut Gindha, hingga kini pihaknya belum mendapatkan tanggapan maupun tindak lanjut yang diharapkan dari PTPN 1 Regional 7.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat penyelesaian secara hukum dan administratif agar hak pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah dapat memperoleh kepastian.
Gindha mengatakan pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut secara tertulis kepada Kapolda Lampung.
Laporan itu nantinya akan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penguasaan tanah seluas sekitar 301 hektare yang diklaim milik Suku Lawang Taji MBPBR Negeri Besar.
Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.
“Kami juga akan mengajukan permohonan agar persoalan ini difasilitasi dan menjadi dasar untuk menunda perpanjangan HGU di atas tanah tersebut sebelum hak dan kerugian-kerugian klien kami diselesaikan,” pungkasnya.
(Red)













