ATR/BPN: PERINTIS 10 Hari Bukan Sekadar Ngebut Urus Sertifikat

Foto : Tranformasi Ekosistem Layanan BPN

PIJAR MEDIA, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari bukan sekadar mempercepat proses pelayanan pertanahan. Program ini diarahkan untuk membangun ekosistem layanan yang melibatkan berbagai pihak.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan proses peralihan hak tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan. Ada sejumlah pihak yang turut terlibat, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta masyarakat sebagai pemohon.

“PERINTIS ini bukan cuma transformasi layanan kita, tapi lebih ke transformasi ekosistemnya karena banyak pihak yang terlibat,” kata Asnaedi melalui siaran persnya, Rabu (09/09/2026).

Menurut Asnaedi, keterlibatan banyak pihak membuat koordinasi menjadi faktor penting dalam pencapaian target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Dalam skema tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai target. Tanggung jawab itu tidak hanya menyangkut proses internal Kantor Pertanahan, tetapi juga koordinasi dengan pihak lain yang terlibat.

“Kalau PPAT terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, kalau Bapenda terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, logisnya gimana, karena dia yang menguasai ekosistem itu,” ujarnya.

Karena itu, Kantor Pertanahan didorong aktif membangun koordinasi dengan PPAT dan pemerintah daerah. Koordinasi dilakukan untuk mengidentifikasi sekaligus menyelesaikan hambatan yang berpotensi memperlambat proses peralihan hak.

Kantor Pertanahan juga diminta berkoordinasi dengan Bapenda terkait tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Selain koordinasi antarlembaga, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam program PERINTIS. Masyarakat perlu memahami persyaratan dan tahapan layanan agar dokumen serta kewajiban yang diperlukan dapat dipenuhi sejak awal.

“Itu kewajiban kita memberikan edukasi, memberikan sosialisasi, memberikan pemahaman,” tutur Asnaedi.

BACA JUGA :  Sudah Beli Tanah tapi Sertipikat Masih Nama Penjual? Ini Penjelasan ATR/BPN

ATR/BPN menilai target maksimal 10 hari kerja bukan semata-mata indikator kecepatan Kantor Pertanahan. Target tersebut sekaligus menjadi ukuran efektivitas koordinasi seluruh pihak dalam ekosistem peralihan hak.

“Melalui PERINTIS, ATR/BPN berharap percepatan pelayanan dapat dirasakan masyarakat secara utuh. Program tersebut juga diharapkan menjadi fondasi untuk memperluas transformasi pada layanan pertanahan lainnya,” pungkasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *