PIJAR MEDIA, TUBABA — Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, memasuki tahap penilaian Tim Uji Kelayakan (TUK) AMDAL Provinsi Lampung.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tubaba, Andi Kurnia, mengatakan sejumlah tahapan penyusunan dokumen lingkungan telah dilalui, mulai dari pengumuman kepada masyarakat, konsultasi publik, penyusunan Kerangka Acuan (KA), pemenuhan persetujuan teknis, hingga penyusunan dokumen AMDAL.
“AMDAL SR masih terus berproses. Saat ini sudah sampai tahapan penilaian dokumen AMDAL di Tim Uji Kelayakan Provinsi Lampung. Kalau sudah bisa diterima, tinggal proses penerbitan persetujuan lingkungan. Setelah itu, AMDAL dapat disahkan secara resmi,” kata Andi, mewakili Kepala DLH Tubaba Iwan Setiawan, Senin (19/10/2026).
Dia menjelaskan, konsultasi dan uji publik telah dilaksanakan pada 15 Juli 2026 di lokasi rencana pembangunan Sekolah Rakyat. Kegiatan tersebut melibatkan masyarakat sekitar yang berpotensi terdampak serta instansi terkait.
“Proses penyusunan AMDAL ini bertujuan mengidentifikasi potensi dampak lingkungan dan sosial, sekaligus merumuskan langkah pengelolaan serta pemantauan agar pembangunan dan operasional Sekolah Rakyat memperhatikan ketentuan lingkungan hidup,” terangnya.
Lanjut dia, kajian tersebut mencakup kualitas udara dan air, kebisingan, hidrologi, kesesuaian tata ruang, flora dan fauna, serta kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
Hasil kajian selanjutnya menjadi dasar penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).
“Seperti diketahui, pekerjaan penyusunan AMDAL Sekolah Rakyat Tubaba dikontrakkan kepada PT Bina Madani, Bandar Lampung, sejak 8 Juni 2026. Berdasarkan kontrak Nomor 600/002/SPK/II.11/TUBABA/2026, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp787,17 juta dengan masa pelaksanaan 150 hari kerja, yang dijadwalkan berakhir pada 5 November 2026,” jelas Andi.
DLH Tubaba menargetkan penyusunan dokumen dapat diselesaikan sesuai jadwal. Namun, penyelesaian dan penerbitan persetujuan lingkungan tetap bergantung pada hasil penilaian serta pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.
Setelah dokumen memenuhi persyaratan dan persetujuan lingkungan diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Dinas Sosial Tubaba selaku perangkat daerah pengampu program Sekolah Rakyat.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan meneruskan dokumen tersebut kepada Kementerian Sosial sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dan persiapan pelaksanaan program.
“Penyelesaian AMDAL ini memang menjadi salah satu tahapan penting dalam persiapan pembangunan Sekolah Rakyat di Tubaba. Melalui kajian tersebut, potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat diharapkan dapat diidentifikasi serta dikelola sesuai ketentuan sebelum pembangunan dilaksanakan,” pungkasnya.
(Rian)













