Jihan Desak Percepatan Penanganan TBC di Lampung, Penemuan Kasus Baru Baru 44 Persen

Foto : Rakor TP2TB

PIJAR MEDIA, PESAWARAN — Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, meminta pemerintah kabupaten/kota mempercepat penanggulangan tuberkulosis (TBC).

Hingga Oktober 2026, capaian notifikasi atau pelaporan kasus TBC di Provinsi Lampung baru mencapai 44 persen, jauh dari target nasional sebesar 90 persen.

Jihan menegaskan, sisa waktu sekitar dua bulan hingga akhir 2026 harus dimanfaatkan untuk meningkatkan penemuan kasus, memperluas skrining, memperkuat investigasi kontak, serta memastikan pasien mendapatkan pengobatan.

Hal itu disampaikan Jihan saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) sekaligus Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Lampung tentang Pemanfaatan Website Peduli TB Lampung di Kantor Bupati Pesawaran, Selasa (20/10/2026).

“Ini waktunya dua bulan, harus ada lompatan. Kita tidak bisa bekerja business as usual. Ukurannya bukan sekadar merasa sudah bekerja keras, tetapi melihat hasil dari apa yang kita kerjakan, apakah sudah memenuhi target atau belum,” tegas Jihan.

Menurutnya, penanggulangan TBC tidak bisa hanya mengandalkan tenaga kesehatan. Pemerintah daerah perlu menggerakkan seluruh unsur pemerintahan, mulai dari organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa hingga kader kesehatan di masyarakat.

Jihan menilai, Lampung telah memiliki sejumlah instrumen pendukung, seperti TP2TB, Rencana Aksi Daerah (RAD), kader TBC, fasilitas pelayanan kesehatan, serta website Peduli TB Lampung. Namun, keberadaan instrumen tersebut perlu diikuti langkah nyata agar berdampak terhadap peningkatan capaian program.

Ia meminta penemuan kasus dilakukan secara aktif melalui skrining dan investigasi kontak, bukan hanya menunggu masyarakat datang ke fasilitas kesehatan setelah mengalami gejala.

“Penanggulangan TBC bukan hanya pekerjaan insan kesehatan. Ini merupakan standar pelayanan minimal kabupaten/kota yang membutuhkan kerja bersama dan gotong royong seluruh unsur pemerintahan,” ujarnya.

Selain rendahnya penemuan kasus, Jihan menyoroti capaian pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) yang masih jauh dari target. Berdasarkan data hingga 16 Oktober 2026, capaian TPT di Lampung baru mencapai 14 persen dari target 80 persen.

BACA JUGA :  DPRD Tubaba Bersama TAPD Bahas Mandeknya Siltap dan Gaji ke-13 ASN, Ini Hasilnya

Ia meminta pemerintah kabupaten/kota mengevaluasi hambatan pemberian terapi pencegahan, memperkuat edukasi kepada keluarga pasien, serta meningkatkan perlindungan bagi kelompok berisiko, terutama orang yang tinggal serumah dengan pasien TBC.

Jihan juga mendorong daerah mempelajari pendekatan yang telah dilakukan Kabupaten Mesuji untuk meningkatkan capaian TPT.

Di sisi lain, ketepatan waktu dan kualitas pelaporan kasus melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) perlu diperkuat. Setiap pasien yang telah terdiagnosis harus segera dilaporkan agar data program mencerminkan kondisi sebenarnya dan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan.

Optimalisasi fasilitas pemeriksaan, termasuk alat rontgen dan Tes Cepat Molekuler (TCM), juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah diminta memastikan mekanisme rujukan berjalan baik agar masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan dapat segera memperoleh layanan.

Jihan turut meminta kabupaten/kota yang belum menuntaskan Rencana Aksi Daerah (RAD) penanggulangan TBC agar segera menyelesaikan regulasi tersebut sebagai landasan pelaksanaan program yang terarah dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Djohan Lius mengatakan, peningkatan capaian penanggulangan TBC membutuhkan perubahan pendekatan di lapangan, koordinasi yang lebih kuat, serta tindak lanjut yang terukur.

Menurut Djohan, penanganan TBC selama ini masih cenderung berfokus pada pasien yang datang ke fasilitas kesehatan. Padahal, penemuan kasus secara aktif diperlukan untuk mengidentifikasi masyarakat yang berpotensi terinfeksi sejak dini.

“Dengan notifikasi TBC dan pemanfaatan website Peduli TB Lampung, kita berharap dari hulu dapat menjaring lebih banyak kasus sehingga pasien memperoleh penanganan yang lebih baik dan lebih awal,” terangnya.

Djohan menjelaskan, pemanfaatan website Peduli TB Lampung sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 198 Tahun 2026 harus diwujudkan dalam kegiatan nyata. Upaya tersebut mencakup penguatan skrining berbasis masyarakat, perluasan jangkauan penemuan kasus, serta peningkatan akses terhadap layanan pemeriksaan TBC.

BACA JUGA :  Pemkab Tubaba Pastikan Lahan KDKMP Bebas Sengketa dan Tak Ada Penolakan

Ia meminta setiap kabupaten/kota menyusun rencana tindak lanjut yang jelas, dilengkapi penanggung jawab, target waktu, dan indikator keberhasilan yang dapat dipantau secara berkala.

Melalui koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mendorong pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, sektor swasta, dan masyarakat memperkuat kolaborasi dalam penemuan kasus, investigasi kontak, pemberian terapi pencegahan, serta perbaikan pelaporan.

“Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan capaian penanggulangan TBC sekaligus mempercepat upaya eliminasi penyakit tersebut di Provinsi Lampung,” pungkasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *