PIJAR MEDIA, TUBABA – Safari politik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Provinsi Lampung pada 26–28 Juni 2026 dinilai sebagai aktivitas politik yang lazim dalam sistem demokrasi.
Penilaian tersebut disampaikan salah satu pengamat politik sekaligus Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP), Ahmad Basri, S.IP., S.H.
Menurut Ahmad Basri, kunjungan Jokowi ke Lampung merupakan bagian dari agenda konsolidasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjelang berbagai agenda politik ke depan.
Selama berada di Lampung, Jokowi diketahui menghadiri sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan PSI, di antaranya Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), kirab budaya, serta konsolidasi organisasi di sejumlah kabupaten dan kota.
“Safari politik itu merupakan hal yang biasa dalam sistem demokrasi. Jokowi saat ini menjadi bagian dari PSI sehingga memiliki kepentingan untuk membesarkan dan mengonsolidasikan partai,” kata Ahmad Basri, yang akrab disapa Abas Karta, saat diwawancarai di kediamannya di Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sabtu, (4/7/2026).
Ia menilai aktivitas politik yang dilakukan Jokowi tidak berbeda dengan konsolidasi yang lazim dilakukan partai politik lainnya.
Menanggapi sorotan terkait penggunaan fasilitas negara selama kunjungan tersebut, Ahmad Basri berpendapat bahwa pengamanan yang diterima Jokowi masih merupakan hak yang melekat sebagai mantan Presiden Republik Indonesia.
“Pengamanan negara merupakan hak yang masih melekat pada mantan presiden. Karena itu, tidak bisa serta-merta disebut sebagai penyalahgunaan fasilitas negara,” ujarnya.
Dalam rangkaian kunjungannya ke Lampung, Jokowi juga menerima gelar adat “Baginda Pemuka Bangsa” dari lima kerajaan adat di Provinsi Lampung. Gelar kehormatan tersebut disematkan dalam prosesi adat yang berlangsung di Rumah Adat Kedatun Keagungan, Kota Bandar Lampung.
Pemberian gelar adat tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai prosesi itu merupakan bentuk penghormatan kepada mantan Presiden Republik Indonesia, sementara sebagian lainnya mengaitkan momentum pemberian gelar dengan aktivitas politik Jokowi di Lampung.
Menanggapi polemik tersebut, Ahmad Basri juga menilai perdebatan yang berkembang lebih dipengaruhi oleh persepsi masyarakat yang mengaitkan momentum pemberian gelar adat dengan agenda politik Jokowi.
Menurutnya, anggapan itu muncul karena sebagian tokoh adat yang terlibat dalam prosesi pemberian gelar diketahui memiliki afiliasi politik dengan PSI. Namun, ia menegaskan hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai sikap seluruh masyarakat adat Lampung.
“Masyarakat adat Lampung memiliki banyak unsur dan pandangan. Karena itu, pemberian gelar oleh sebagian tokoh adat tidak dapat disimpulkan mewakili seluruh masyarakat adat Lampung,” terangnya.
Ia juga menanggapi polemik mengenai prosesi adat menginjak kepala kerbau yang sempat dikaitkan dengan simbol Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menurutnya, prosesi tersebut merupakan bagian dari tradisi adat Lampung yang telah berlangsung sejak lama dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol partai politik tertentu.
Meski demikian, Ahmad Basri mengakui perbedaan pandangan di tengah masyarakat tidak dapat dihindari karena pemberian gelar adat berlangsung ketika Jokowi telah aktif mengikuti agenda politik PSI.
“Yang berkembang lebih kepada persepsi publik bahwa momentum pemberian gelar memiliki dimensi politik, bukan semata-mata persoalan adat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perbedaan pandangan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
“Selama disikapi secara proporsional, kritik maupun dukungan terhadap safari politik Jokowi dan pemberian gelar adat merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang sah dalam kehidupan demokrasi. Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar,” pungkasnya.
(Rian)













