PIJAR MEDIA, TUBABA— Kasus dugaan hilangnya seorang siswi pondok pesantren di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, memicu sorotan terhadap sistem pengawasan santri di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Seorang siswi atau santriwati berinisial DCP dilaporkan tidak berada di asrama selama sekitar satu pekan tanpa kejelasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin (20/04/2026), DCP yang merupakan siswi kelas XI Madrasah Aliyah di Pondok Pesantren (Ponpes) Darurrahman Mulya Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, diketahui telah meninggalkan lingkungan pondok sejak pertengahan April.
Orang tua DCP, RY, mengungkapkan bahwa keluarga pertama kali menerima informasi terkait hilangnya anaknya dari wali kelas pada Sabtu (11/04/2026). Namun hingga lebih dari sepekan kemudian, keberadaan DCP belum juga diketahui.
“Pada Jumat (17/04/2026) kami sudah memastikan bahwa anak kami tidak ada di asrama. Sampai sekarang belum ada kejelasan keberadaannya,” ujar RY kepada media.
Merasa khawatir, pihak keluarga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Pondok Pesantren Darurrahman Mulya Kencana belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke lokasi, tidak ada pengurus yang dapat memberikan keterangan resmi. Seorang perempuan yang berada di lokasi menyebutkan bahwa pihak pengurus sedang tidak berada di tempat.
“Bapak lagi jalan ke Dayamurni, Mas. Ada urusan, mungkin habis Ashar dia pulang,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Hendri Bahrul yang disebut sebagai penanggung jawab pondok pesantren juga belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon.
Kasus ini turut memunculkan pertanyaan mengenai standar pengawasan santri di lingkungan pondok pesantren. Sejumlah pengurus pondok pesantren di wilayah Tubaba menyatakan bahwa secara umum, sistem pengawasan di pesantren bersifat ketat dan berlangsung selama 24 jam.
“Pengurus pesantren wajib melakukan pengawasan langsung terhadap seluruh aktivitas santri dari bangun hingga tidur kembali,” ujar seorang pengurus pondok pesantren yang enggan disebutkan namanya.
Ia menjelaskan, santri pada umumnya diwajibkan mengikuti jadwal harian secara terstruktur, mulai dari kegiatan ibadah, belajar, hingga waktu istirahat. Selain itu, santri tidak diperkenankan keluar dari lingkungan pondok tanpa izin resmi dari pengurus.
Sistem tersebut, lanjutnya, dirancang untuk menjamin keamanan, kedisiplinan, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.
Namun, dugaan hilangnya DCP tanpa terdeteksi selama beberapa hari menimbulkan tanda tanya besar terhadap implementasi pengawasan tersebut di lapangan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pondok Pesantren Darurrahman terkait kronologi kejadian maupun penjelasan mengenai sistem pengawasan santri di lingkungan mereka. Kasus ini masih menyisakan ketidakpastian sekaligus menjadi perhatian publik, khususnya terkait aspek keamanan peserta didik di lembaga pendidikan berasrama. (Rian)













