PIJAR MEDIA, BANDAR LAMPUNG – Menjelang perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga disiplin dalam penggunaan fasilitas negara serta menghindari praktik gratifikasi.
Pengingat tersebut dituangkan melalui dua Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan kendaraan dinas operasional serta pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi selama momentum hari raya.
Melalui Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung menegaskan bahwa ASN maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta direksi BUMD di lingkungan Pemprov Lampung sebagai pedoman penggunaan kendaraan dinas selama masa libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri yang berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang harus digunakan sesuai peruntukannya.
“Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan yang penggunaannya harus sesuai ketentuan dan hanya untuk kepentingan kedinasan,” ujarnya, Senin (16/03/2026).
Selain soal penggunaan kendaraan dinas, Pemprov Lampung juga menerbitkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, direksi BUMD, pimpinan asosiasi, perusahaan, serta masyarakat.
Edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk aturan pelaporan gratifikasi yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam edaran itu, ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Lampung diingatkan untuk tidak meminta, memberikan, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik gratifikasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Marindo.
Selain itu, ASN maupun Non-ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak lain dengan mengatasnamakan institusi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, karena berpotensi melanggar hukum dan dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
“Apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, aparatur diwajibkan melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung dengan disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL),” pungkasnya.
Pemprov Lampung berharap melalui surat edaran tersebut, kedisiplinan aparatur dalam penggunaan fasilitas negara semakin meningkat sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (Rian)













