PIJAR MEDIA, MESUJI — Bupati Mesuji, Provinsi Lampung, Elfianah, menegaskan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Penegasan itu disampaikan saat kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama dalam rangka bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah bersama ASN Pemkab Mesuji di GSG Taman Kehati, Jumat (13/03/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Elfianah memastikan hak pegawai berupa Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dibayarkan penuh meski kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mesuji tengah mengalami koreksi akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp159 miliar.
Namun, kepastian pembayaran THR itu dibarengi dengan penegasan soal disiplin kerja. Elfianah menyatakan tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak menjalankan tugas secara maksimal, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau kesejahteraan sudah kita penuhi, maka disiplin kerja juga harus ditegakkan. Tidak ada ruang bagi pegawai yang sering absen atau bekerja tidak maksimal,” kata Elfianah.
Elfianah juga meluruskan anggapan bahwa PPPK tidak bisa diberhentikan. Ia menegaskan bahwa kontrak PPPK di Kabupaten Mesuji bersifat terbatas dan akan dievaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 serta Peraturan Bupati Mesuji Nomor 52 Tahun 2025, kontrak PPPK di Mesuji berlaku selama dua tahun dan dapat dihentikan jika kinerja dinilai tidak memenuhi standar.
“Saya mendengar ada yang beranggapan PPPK tidak bisa diberhentikan. Perlu saya tegaskan, kontrak PPPK hanya dua tahun. Jika kinerjanya buruk, sering tidak masuk kerja, atau melanggar aturan, itu menjadi dasar kami untuk tidak memperpanjang kontraknya,” ujar Elfianah.
Menjelang arus mudik Lebaran 1447 Hijriah, Elfianah juga secara tegas melarang kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di lingkungan Pemkab Mesuji. Ia meminta seluruh pegawai tetap berada di wilayah Kabupaten Mesuji agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Menurutnya, pemerintah daerah harus tetap siaga selama periode mudik dan libur Lebaran. Karena itu, setiap ASN diminta memastikan nomor telepon seluler selalu aktif.
“Saya sendiri diperintahkan pemerintah pusat untuk tetap stand by di Mesuji. Maka saya minta seluruh ASN juga demikian. Nomor ponsel harus aktif 24 jam karena pelayanan publik tidak boleh terputus,” jelasnya.
Meski APBD Mesuji termasuk salah satu yang terkecil di Provinsi Lampung, Pemkab Mesuji tetap mengalokasikan anggaran lebih dari Rp21 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN dan PPPK.
Rinciannya, sebesar Rp19.885.837.212 dialokasikan bagi 1.991 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.481 PPPK penuh waktu yang bersumber dari APBN. Sementara itu, Rp1.620.000.000 dialokasikan dari APBD untuk 1.123 PPPK paruh waktu dengan besaran Rp1,1 juta per orang.
“Ini bukan hal yang ringan bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas seperti Mesuji. Tetapi ini adalah bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian ASN. Karena itu, saya berharap dedikasi dalam melayani masyarakat juga semakin meningkat,” terang Elfianah.
Dalam kesempatan itu, Elfianah juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada organisasi perangkat daerah (OPD) menjelang Idul Fitri.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta turun langsung memantau pasar dan pusat keramaian guna mengantisipasi tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Dinas Perhubungan diminta memperketat pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang berpotensi merusak jalan kabupaten.
Sementara itu, Dinas Kesehatan diminta memastikan puskesmas di jalur lintas tetap siaga selama 24 jam untuk mengantisipasi kondisi darurat selama arus mudik.
Elfianah juga mengingatkan para kepala sekolah agar mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sesuai petunjuk teknis terbaru agar terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
Menutup arahannya, Elfianah mengajak seluruh perangkat daerah lebih aktif dan inovatif mencari peluang program dari kementerian di pemerintah pusat guna memperkuat pembangunan daerah di tengah keterbatasan anggaran. (Kotan)













