UMK 2027 Menanti Regulasi, KHL Jadi Pertimbangan

Foto : Kepala Disnakertrans Tubaba, Iwansyah

PIJAR MEDIA, TUBABA — Penyusunan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, tahun 2027 masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam proses penetapan upah minimum tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tubaba, Iwansyah, mengatakan hingga Kamis (29/10/2026), pihaknya belum dapat memastikan tahapan pembahasan maupun gambaran besaran UMK 2027 karena masih menunggu pedoman resmi dari pemerintah pusat.

“Untuk UMK, kita masih menunggu dan melihat bagaimana regulasi dari atas setelah pengesahan undang-undang pada 6 Oktober 2026 terkait perlindungan tenaga kerja. Lembaran negara terkait aturan tersebut juga belum sampai di kementerian apalagi ke daerah,” ujar Iwansyah.

Menurutnya, kepastian regulasi diperlukan agar penyusunan UMK di tingkat kabupaten memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain regulasi, kebutuhan hidup layak menjadi salah satu substansi penting yang perlu diperhatikan dalam penetapan upah minimum. Indikator tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk melihat kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

“Substansi yang terpenting, penetapan upah minimum maupun UMK harus memperhatikan kebutuhan hidup layak atau KHL, baik dari BPS maupun survei lainnya. Variabel itulah yang nantinya menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan upah minimum tahun 2027,” jelasnya.

Meski demikian, penerapan indikator KHL dalam penghitungan UMK Tubaba 2027 tetap akan mengacu pada mekanisme dan ketentuan resmi yang berlaku.

Disnakertrans Tubaba sebelumnya merencanakan pertemuan awal dengan unsur pengusaha dan serikat pekerja, termasuk Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), untuk membahas persiapan penyusunan UMK 2027.

Namun, pertemuan yang direncanakan berlangsung pada Oktober 2026 tersebut untuk sementara ditunda. Salah satu kendalanya adalah perwakilan organisasi pengusaha yang disebut masih berada di Jakarta atau wilayah Pulau Jawa.

BACA JUGA :  Baznas Tubaba Salurkan Zakat Mal untuk 202 Mustahik

Koordinasi awal itu diharapkan menjadi ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk membahas perkembangan regulasi, kondisi ketenagakerjaan, serta tahapan penyusunan upah minimum.

Disnakertrans Tubaba masih menunggu kepastian aturan sebelum melanjutkan koordinasi dan mempersiapkan pembahasan bersama para pemangku kepentingan.

Iwansyah memperkirakan arah penyusunan UMK 2027 akan lebih jelas pada November atau Desember 2026. Apabila regulasi dan persiapan teknis telah mendukung, pihaknya akan mengupayakan pelaksanaan sidang pleno pembahasan UMK.

“Penyusunan UMK masih menunggu. Kemungkinan pada November atau Desember nanti sudah ada kejelasan. Jika kita bisa mengadakan sidang pleno, akan kita laksanakan dengan mengupayakan dukungan dari perusahaan-perusahaan mengingat ditengah situasi efesiensi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kesiapan pembiayaan juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan sidang pleno tersebut.

Apabila pembahasan UMK tidak dapat dilaksanakan, menurut Iwansyah, pemerintah daerah akan mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dengan kondisi tersebut, penyusunan UMK Tubaba 2027 masih bergantung pada kepastian regulasi pemerintah pusat, ketersediaan data pendukung, serta kesiapan koordinasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Kita berharap proses penetapan upah minimum nantinya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja serta keberlangsungan dunia usaha,” pungkasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *