PIJAR MEDIA, BANDAR LAMPUNG — Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperluas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), khususnya bagi pekerja rentan dan sektor informal.
Hal itu disampaikan Jihan saat menghadiri Penganugerahan Jamsostek Award Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2025 di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Senin (05/10/2026).
Jihan mengatakan, perluasan perlindungan Jamsostek menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut juga sejalan dengan arah pembangunan nasional melalui RPJPN 2025-2045 dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Kita tahu bahwa arahan pembangunan RPJPN di 2025 sampai 2045 itu tetap menempatkan perlindungan sosial sebagai bagian penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Jihan.
Dia menyebut kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Lampung hingga Agustus 2026 telah mencapai 21 persen atau meningkat sekitar 114 ribu pekerja dibandingkan capaian tahun sebelumnya.
Namun, Jihan menilai perluasan perlindungan masih menghadapi tantangan, terutama pada sektor informal. Cakupan sektor formal disebut telah mendekati 60 persen, sementara sekitar 79 persen pekerja informal masih belum terdaftar.
Karena itu, dia mendorong keterlibatan dunia usaha dan berbagai pihak lainnya agar perluasan perlindungan tidak hanya bergantung pada kemampuan APBD.
“Tentu saja saya mengatakan bahwa di sini pasti APBD tidak akan bisa mencukupi jika itu semua dibebankan oleh daerah. Harus ada tangan-tangan dari sektor lain, swasta, dari perusahaan, dan lain sebagainya untuk bisa membantu kami menguraikan masalah pekerjaan ini,” ujarnya.
Jihan juga meminta strategi perluasan kepesertaan Jamsostek ke depan dilakukan secara lebih tepat sasaran dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Saya ingin ke depan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Lampung makin menggunakan pendekatan by name, by address, by need, and by intervention,” jelasnya.
Menurut Jihan, pemadanan data antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan untuk mengidentifikasi kelompok pekerja yang paling rentan. Dengan demikian, intervensi perlindungan dapat diberikan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing pekerja.
Pemprov Lampung sendiri telah mengalokasikan perlindungan Jamsostek bagi tenaga non-ASN, buruh perkebunan melalui skema DBH Sawit, serta 35 ribu pekerja rentan yang terdiri dari petani, nelayan, pedagang dan buruh.
Program tersebut juga diperkuat pemerintah kabupaten/kota se-Lampung. Total pekerja rentan yang telah terakomodasi melalui berbagai program perlindungan tersebut mencapai sekitar 92 ribu jiwa.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Kuncoro Budi Winarno mengapresiasi komitmen Pemprov Lampung dan pemerintah kabupaten/kota dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja.
Kuncoro mengatakan hingga 30 September 2026 terdapat 906.656 pekerja di Lampung yang telah mendapatkan perlindungan Jamsostek.
“Kami ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Provinsi Lampung serta seluruh jajarannya yang telah konsisten mendukung peningkatan universal coverage Jamsostek,” kata Kuncoro.
Dia menambahkan, berdasarkan sumber fiskal pemerintah daerah di seluruh Lampung, terdapat 203.468 pekerja yang telah terlindungi pada 2026. Mereka terdiri dari tenaga non-ASN, perangkat desa dan pekerja rentan.
“Selain perlindungan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan 87.713 klaim pekerja hingga 30 September 2026 dengan nilai mencapai Rp743 miliar,” terangnya.
Program Jamsostek juga memberikan manfaat pendidikan. Hingga periode yang sama, beasiswa pendidikan senilai Rp6,92 miliar telah disalurkan kepada 1.664 anak pekerja.
“Perluasan perlindungan pekerja membutuhkan kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya,” pungkasnya.
Dalam Jamsostek Award Lampung 2025, penghargaan diberikan kepada pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan/pekon, perusahaan besar-menengah, serta usaha kecil-mikro.
Kategori pemerintah kabupaten/kota diraih Pemerintah Kota Metro sebagai juara pertama, disusul Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Kategori pemerintah desa/kelurahan/pekon menempatkan Kampung/Desa Tanjung Anom, Lampung Tengah sebagai juara pertama, diikuti Kelurahan Way Halim Permai, Bandar Lampung, dan Pekon Pardasuka Timur, Pringsewu.
Untuk kategori perusahaan besar-menengah, juara pertama diraih Bank Pembangunan Daerah Lampung atau Bank Lampung, disusul Rumah Sakit Urip Sumoharjo dan Universitas Malahayati.
Sementara kategori usaha kecil-mikro menempatkan Kalianda Farm sebagai juara pertama, diikuti Ecayo Musik dan Liwa Sehat Madani.
Adapun penghargaan khusus Kontribusi Terbaik Peningkatan Universal Coverage Jamsostek diberikan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Penghargaan juga diberikan kepada Rumah Sakit Immanuel, Rumah Sakit Airan Raya, Sungai Budi Indah Perkasa, dan Aditya Karya Anugerah Unit Katibung atas partisipasi dalam perlindungan pekerja rentan.
Jihan berharap Jamsostek Award tidak sekadar menjadi ajang penghargaan, tetapi juga mendorong semakin banyak pihak terlibat dalam menciptakan ekosistem kerja yang aman, produktif, dan berkeadilan di Provinsi Lampung.
(Rian)













