PIJAR MEDIA, TUBABA — Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, menangkap seorang pria berinisial RS (27), warga Tiyuh (Desa) Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. RS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan video bermuatan asusila kepada keluarga korban.
Penangkapan dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tubaba pada Kamis (24/09/2026). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RS terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi, kemudian polisi melakukan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, membenarkan penangkapan dan penahanan tersebut.
“Pelaku telah kita tahan di Rumah Tahanan Mapolres karena diduga melakukan tindak pidana penyebaran video pornografi terhadap korban SR, warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Juherdi, Minggu (27/09/2026).
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi melalui LP/B/180/IX/2026/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tertanggal 22 September 2026.
Juherdi menjelaskan, perkara itu bermula pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.40 WIB. Keluarga korban yang berada di Tiyuh Penumangan Baru menerima pesan melalui WhatsApp yang berisi video bermuatan asusila yang diduga melibatkan korban dan tersangka.
Menurut polisi, tersangka juga diduga berupaya mengirimkan video tersebut kepada anggota keluarga korban lainnya.
“Selain keluarga korban yang berada di Penumangan Baru, pelaku juga berusaha mengirimkan video tersebut kepada keluarga lainnya. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolres Tulang Bawang Barat,” ujar Juherdi.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon seluler OPPO Reno 11 warna hijau yang terpasang kartu SIM, satu unit telepon seluler OPPO A54 yang terpasang kartu SIM, serta empat akun Google Mail.
Polisi kemudian menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Mapolres Tubaba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Juherdi.
(Rian)













