PIJAR MEDIA, JAKARTA — Sudah membeli tanah, membayar lunas, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB), tetapi nama pada sertipikat masih tercatat atas nama penjual? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan pembeli agar segera mengurus proses peralihan hak.
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Hiskia Simarmata menjelaskan, AJB menjadi bukti telah dilakukannya transaksi jual beli tanah. Namun, AJB tidak serta-merta membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat.
“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT, Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui,” kata Hiskia dalam keterangannya, Selasa (01/09/2026).
Dia menegaskan, setelah AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), proses tidak berhenti sampai di sana. Pemilik baru perlu mengajukan pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Pendaftaran tersebut dilakukan untuk memperbarui data pertanahan sehingga nama pemegang hak yang tercatat pada sertipikat sesuai dengan kondisi hukum terkini.
Ketentuan ini antara lain mengacu pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut, peralihan hak karena jual beli hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.
Regulasi pendaftaran tanah kemudian diperkuat dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Setelah dokumen dan persyaratan diajukan, Kantah akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan peralihan hak pada data pendaftaran tanah. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, perubahan pemegang hak dicatat dalam Buku Tanah dan sertipikat.
“Pastikan data pertanahan dalam sertipikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Hiskia.
Kementerian ATR/BPN juga tengah mendorong percepatan pelayanan pertanahan melalui Layanan Peralihan Hak Terintegrasi.
Layanan tersebut menargetkan penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project, sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan telah dipenuhi.
Saat ini, layanan tersebut tersedia di 17 Kantah. Kementerian ATR/BPN berencana memperluas penerapannya menjadi 24 Kantah pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Perluasan layanan akan dilakukan secara bertahap hingga nantinya diharapkan dapat diterapkan di seluruh Kantah.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak,” pungkasnya.
(Rian)













