Tiga Transformasi ATR/BPN: Urusan Tanah Lebih Cepat dan Pasti

Foto : Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta.

PIJAR MEDIA, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, pasti, dan bebas pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.

Tiga transformasi tersebut yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Transformasi ini dinilai penting mengingat sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, mengatakan kepuasan masyarakat menjadi salah satu ukuran utama dalam peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” kata Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/08/2026).

Menurutnya, percepatan pelayanan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan sistem dan proses bisnis, tetapi juga dengan pemanfaatan teknologi informasi, penataan sumber daya manusia (SDM), serta penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah dan mitra eksternal.

Salah satu transformasi yang diterapkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah. Pendekatan ini mengubah pola kerja organisasi dari sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah.

Melalui sistem tersebut, Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Pertanahan memiliki tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan tertentu. Mereka dituntut memahami seluruh aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayah masing-masing.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” ujar Dalu.

Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

BACA JUGA :  Wagub Jihan Evaluasi Desaku Maju, Siapkan Ekspansi 2026: 800 Titik POC dan 82 Bed Dryer

Selain perubahan organisasi, ATR/BPN juga menerapkan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Dalam layanan ini, jadwal pengukuran ditetapkan dengan masa tunggu paling lama tujuh hari.

Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses pengukuran hingga PBT diterbitkan ditargetkan paling lama 12 hari.

Layanan Pengukuran Terjadwal tersebut saat ini telah berjalan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.

Transformasi ketiga adalah Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Layanan tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.

“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu.

Untuk mendukung kelancaran transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah.

Kerja sama itu mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.

Dalu berharap penerapan tiga transformasi tersebut dapat membuat pelayanan pertanahan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Dengan kepastian waktu, pembagian tanggung jawab berbasis wilayah, serta integrasi antarinstansi, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan,” pungkasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *