PIJAR MEDIA, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung siap melanjutkan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri di Desa Brawijaya, Kabupaten Lampung Timur, yang berada di kawasan Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak setelah memperoleh ruang persetujuan administratif dari Kementerian Kehutanan.
Rencana pembangunan tersebut dibahas dalam rapat identifikasi persetujuan penggunaan kawasan hutan di Kantor Gubernur Lampung, Jumat (10/04/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, mengatakan pembangunan sekolah baru itu menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan menengah dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Lampung.
Menurut dia, pembangunan SMK Negeri tersebut diharapkan dapat membantu mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lampung yang saat ini masih berada di angka 78,2, sekaligus menekan angka pengangguran terbuka akibat terbatasnya akses pendidikan lanjutan.
“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen memastikan hak masyarakat memperoleh pendidikan terpenuhi, namun seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Marindo.
Pembangunan sekolah ini bermula dari hibah lahan seluas 15.000 meter persegi oleh warga Desa Brawijaya pada Desember 2024. Namun berdasarkan hasil identifikasi spasial, lahan tersebut berada di kawasan Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak.
“Untuk itu, Pemprov Lampung mengajukan skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada Kementerian Kehutanan sebagai dasar hukum pemanfaatan lahan,” jelasnya.
Melalui skema tersebut, lanjut Marindo, pembangunan sekolah tetap dapat dilaksanakan tanpa mengubah status kawasan hutan, dengan mekanisme izin pakai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini, Pemprov Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta instansi terkait tengah menuntaskan tiga aspek utama sebelum pembangunan dimulai, yakni legalitas, penyesuaian spasial, dan kajian ekologi,” pungkasnya. (Rian)













