PIJAR MEDIA, BANDAR LAMPUNG — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Hal tersebut disampaikan saat menerima jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Lampung di ruang kerjanya, Kamis (5/3/2026).
Dalam pertemuan itu, Pelaksana Harian Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung M. Hilal menekankan pentingnya dukungan dan kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan unsur Forkopimda, dalam penerapan aturan baru tersebut.
Menurutnya, implementasi KUHP dan KUHAP tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis, tetapi juga pemahaman yang selaras melalui forum diskusi bersama guna menyusun pedoman pelaksanaan di daerah.
Menanggapi hal itu, Wagub Jihan menyatakan Pemerintah Provinsi Lampung terbuka untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mendukung kebijakan nasional. Ia menilai pemahaman jajaran Ditjenpas terhadap kondisi sosial masyarakat Lampung menjadi modal penting dalam penerapan regulasi yang efektif.
“Kami sangat terbuka untuk berkolaborasi. Diskusi seperti ini penting untuk menyamakan persepsi dalam implementasi KUHP dan KUHAP terbaru,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Lampung juga berencana mempelajari praktik terbaik dari daerah lain yang telah lebih dahulu menerapkan aturan tersebut, guna memastikan implementasi berjalan optimal dan sesuai dengan karakteristik lokal.
Wagub menegaskan, penyusunan pedoman bersama serta penguatan komunikasi lintas instansi menjadi kunci agar penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Rian)













