PIJAR MEDIA, TUBABA — Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), berhasil mengamankan seorang pria berinisial FTES (36) terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Agung.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah RY (46), warga Tiyuh (Desa) Bangun Jaya, yang mengalami luka serius hingga sempat tidak sadarkan diri.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni melalui Kapolsek Gunung Agung Iptu Amirudin mengatakan, pelaku ditangkap setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti.
“Awalnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Namun setelah gelar perkara dan didukung alat bukti, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung diamankan. Saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gunung Agung,” ujar Amirudin, Sabtu (04/04/2026).
Amirudin menerangkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah di Tiyuh Bangun Jaya. Kejadian bermula saat adik korban mendengar teriakan dari arah belakang rumah.
Ia bersama istrinya kemudian bergegas menuju sumber suara dan mendapati korban telah tergeletak di tanah dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat mengalami kekerasan.
Saat berupaya menolong, adik korban justru turut menjadi korban kekerasan. Ia dipukul oleh tersangka hingga terjatuh. Meski demikian, ia tetap berusaha mengevakuasi korban dengan membawanya ke puskesmas terdekat menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban dan adiknya mengalami sejumlah luka di bagian pipi kiri, bibir, leher, dan tangan kiri. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Gunung Agung untuk ditindaklanjuti.
“Oleh karenanya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara,” pungkas Amirudin.
(Rian)













