PIJAR MEDIA, TUBABA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, tengah menyiapkan rotasi atau rolling jabatan bagi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab setempat.
Dalam agenda perombakan birokrasi tersebut, posisi Kepala Inspektorat atau Inspektur menjadi jabatan yang paling disorot.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Iwan Mursalin, mengatakan saat ini pemerintah daerah masih melakukan identifikasi terhadap sejumlah jabatan kosong, baik pada level eselon II maupun eselon III.
“Yang pertama kita identifikasi dulu jabatan yang kosong. Di Pemkab Tubaba ada beberapa jabatan eselon II yang memang kosong, kemudian eselon III juga masih banyak yang dijabat pelaksana tugas,” kata Iwan, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Rabu (08/04/2026).
Selain posisi Inspektur, terdapat pula sejumlah jabatan eselon II lain yang saat ini masih kosong, di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta beberapa jabatan strategis lainnya di lingkungan Pemkab Tubaba.
Menurut dia, sebelum rotasi dilakukan, pemerintah daerah telah menggelar uji kompetensi (ukom) sebagai salah satu syarat dalam proses rolling jabatan pada Maret 2026 lalu.
Selain itu, evaluasi kinerja (evkin) juga dilakukan terhadap pejabat yang telah menempati jabatan yang sama selama lebih dari lima tahun.
“Beberapa waktu lalu telah dilaksanakan ukom yang menjadi salah satu syarat untuk rolling jabatan. Selain itu juga ada evaluasi kinerja, terutama bagi pejabat yang sudah lebih dari lima tahun menduduki posisi yang sama,” ujarnya.
Sekda menjelaskan, khusus untuk pengisian jabatan Kepala Inspektorat, prosesnya berbeda dengan jabatan lainnya karena harus memperoleh persetujuan dari Gubernur Lampung serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dari hasil ukom kemarin, khusus untuk jabatan Inspektorat sudah kami ajukan surat karena harus ada persetujuan Gubernur dan BKN. Sementara jabatan lainnya cukup persetujuan BKN,” jelasnya.
Ia memperkirakan proses evaluasi administrasi atas usulan tersebut akan berlangsung sekitar 10 hari sejak berkas diterima, yang mana berkas telah disampaikan sejak Minggu lalu.
Saat ini, jabatan Kepala Inspektorat masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), yaitu dijabat oleh Sekretaris Inspektorat, Iwansyah, setelah Inspektur Perana Putera resmi pensiun per 1 April 2026 lalu. Namun, Sekda menegaskan tidak semua pejabat dapat menduduki posisi tersebut secara definitif karena ada syarat kompetensi dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi.
“Untuk jabatan pengawas seperti Kepala Inspektorat, saat ini masih di-Plt-kan. Tapi kita belum bisa memastikan siapa yang akan definitif karena semua punya kompetensi masing-masing, atau mungkin bisa saja dilelang. Yang pasti, yang menduduki kursi Kepala Inspektorat harus benar-benar memenuhi kualifikasi karena ada syarat-syarat tertentu yang diatur dalam peraturan sebagai lembaga pengawas daerah,” ungkapnya.
Setelah proses rotasi dan pengisian jabatan rampung, Pemkab Tubaba akan kembali memetakan posisi yang masih kosong untuk selanjutnya dibuka melalui mekanisme lelang jabatan.
“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah segera terisi pejabat definitif sesuai kompetensi, sehingga kinerja roda pemerintahan dapat berjalan optimal,” pungkasnya. (Rian)













