Ketua GP Ansor Tubaba Soroti Prosedur Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas, Minta Publik Tunggu Fakta Persidangan

Foto : GP Ansor Soroti Penetapan Tersangka Yaqut

PIJAR MEDIA, TUBABA— Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, Sutikno, angkat bicara terkait penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (17/03/2026) sore. Dalam keterangannya, Sutikno menyoroti sejumlah pandangan ahli yang muncul dalam sidang praperadilan, yang menurutnya menyebut adanya potensi kelemahan dari sisi prosedur hukum dalam penetapan tersangka.

Ia menjelaskan, beberapa saksi ahli menilai penetapan tersebut belum sepenuhnya didukung alat bukti yang memadai, serta terdapat prosedur yang dianggap belum memenuhi ketentuan secara utuh. Karena itu, ia mengajak publik untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap di persidangan.

Selain itu, Sutikno juga menyinggung belum adanya penjelasan resmi terkait angka kerugian negara, sementara berbagai narasi telah berkembang di ruang publik dengan beragam nilai dugaan kerugian.

Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama tidak bisa dilepaskan dari pertimbangan teknis, terutama terkait pelayanan, kesehatan, dan keselamatan jamaah haji.

“Pengambilan keputusan pada saat itu dipimpin langsung oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo, Yaqut tidak mengetahui terkait informasi itu,” terangnya.

Ia mengungkapkan, pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah sempat menghadapi tantangan dalam pelayanan saat menerima tambahan kuota haji. Keterbatasan fasilitas seperti tempat tinggal, katering, dan layanan pendukung lainnya menjadi faktor penting dalam pengambilan kebijakan.

“Jika setiap kebijakan berpotensi langsung dipidanakan, ini bisa menjadi preseden bagi pejabat publik di tahun-tahun kedepan, dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Meski demikian, Sutikno menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta semua pihak menunggu hasil persidangan secara objektif dan transparan.

BACA JUGA :  Gubernur Mirza Ucapkan Selamat, Brigjen Haryantana Pamitan Usai Ditunjuk Jadi Kasdam XVII/Cendrawasih

Terkait berbagai isu yang beredar, termasuk dugaan penerimaan uang dan fasilitas tertentu, Sutikno menilai hal tersebut masih perlu diklarifikasi ulang.

“Seperti narasi Uang 1 Miliar yang beredar di media yang diterima Gus Yaqut, hal tersebut tidak benar, karena sesungguhnya itu berasal dari hasil dari semua kuota haji yang tidak diambil, bukan diterima Gus Yaqut,” paparnya.

Disisi lain, ia juga menanggapi rencana aksi demonstrasi yang mungkin dilakukan kader Ansor. Menurutnya, meskipun terdapat kedekatan emosional dengan Yaqut Cholil Qoumas sebagai mantan Ketua Umum, pihaknya memastikan seluruh kader tetap menjaga ketertiban.

“Kami pastikan Ansor dan Banser tetap kondusif dan tidak akan bertindak anarkis,” tegasnya.

Ia menambahkan, sikap organisasi akan tetap mengacu pada arahan Ketua Umum GP Ansor saat ini, Addin Jauharudin. Jika ada instruksi resmi, pihaknya siap mengikuti, namun jika tidak, maka tidak akan ada. Aspirasi akan disampaikan melalui jalur damai seperti media sosial, doa bersama, dan istighosah.

Di akhir pernyataannya, Sutikno menegaskan komitmen untuk menghormati apapun hasil akhir proses hukum.

“Jika terbukti tidak bersalah, mohon jangan diskriminasi orang tersebut. Namun jika terbukti bersalah dengan fakta dan data yang akurat, kami juga akan mensupport dan menghormati keputusan sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *