Jelang Lebaran, Pemkab Tubaba Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar, Skema Ikuti Gaji Lama

PIJAR MEDIA, TUBABA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap dilakukan sesuai skema sebelumnya dan akan disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepastian tersebut disampaikan menyusul banyaknya keluhan PPPK Paruh Waktu di daerah itu yang hingga kini belum menerima gaji, terutama dari kalangan tenaga kependidikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Iwan Mursalin, menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam skema penggajian PPPK Paruh Waktu di daerah tersebut.

Menurutnya, terdapat dua opsi skema penggajian PPPK Paruh Waktu, yakni mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau menyesuaikan dengan gaji yang diterima sebelumnya saat masih berstatus honorer atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

“Karena keterbatasan anggaran daerah, maka untuk Kabupaten Tubaba menerapkan skema mengikuti gaji sebelumnya saat mereka masih berstatus honorer atau TKS,” ujar Iwan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (04/03/2026).

Ia menjelaskan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di Tubaba, baik tenaga teknis, tenaga kesehatan, maupun tenaga kependidikan.

Terkait sumber anggaran, Iwan menyebut gaji PPPK Paruh Waktu tenaga teknis dibebankan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Sementara untuk tenaga kesehatan bersumber dari dana jasa pelayanan (Jaspel) di fasilitas kesehatan tempat mereka bekerja.

Sedangkan untuk PPPK Paruh Waktu di sektor pendidikan, pemerintah daerah masih menunggu kepastian mekanisme penganggaran yang dapat digunakan.

“Untuk PPPK Paruh Waktu guru ini kita masih menunggu mekanismenya, apakah masih bisa menggunakan dana BOS atau skema lainnya,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkab Tubaba telah menyiapkan langkah alternatif apabila dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dapat digunakan untuk membayar gaji para guru PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA :  Momentum Ramadhan, Giat Solid PSSI Mesuji Matangkan Persiapan Lisensi Pelatih hingga Target Tuan Rumah Piala Soeratin 2026

“Yang pasti kita sudah menyiapkan anggaran sebagai solusi jika BOS tidak bisa digunakan,” tambahnya.

Iwan juga mengakui bahwa hingga saat ini status penganggaran PPPK Paruh Waktu masih menimbulkan sejumlah interpretasi dalam sistem keuangan daerah.

“Masih ada kerancuan apakah PPPK Paruh Waktu ini masuk kategori ASN atau tidak. Jika ASN maka masuk belanja pegawai, tetapi sejauh ini masih masuk dalam belanja jasa,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan gaji PPPK Paruh Waktu yang sempat tertunda akan segera disalurkan sebelum Lebaran.

“Menjelang Idul Fitri ini akan segera kita salurkan gaji PPPK Paruh Waktu yang belum dibayar. Tenaga teknis dan kesehatan sudah aman karena bersumber dari OPD dan Jaspel. Sedangkan tenaga pendidikan juga tidak perlu khawatir karena akan kita geser anggaran terlebih dahulu jika belum juga ada kepastian dari dana BOS,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tubaba, Indra Achamdy, mengatakan besaran gaji PPPK Paruh Waktu saat ini tetap sama seperti ketika mereka masih berstatus honorer.

Ia menjelaskan, khusus tenaga kependidikan pemerintah daerah masih menunggu data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait jumlah guru PPPK Paruh Waktu serta besaran gaji yang sebelumnya diterima.

“Karena meskipun satu sekolah, besaran gaji guru honorer sebelumnya bisa berbeda-beda,” kata Indra, Kamis (05/03/2026).

Indra menambahkan, secara administrasi PPPK Paruh Waktu memiliki kode rekening tersendiri dalam sistem keuangan daerah yang masuk dalam kategori belanja jasa.

“Pada prinsipnya tidak ada masalah. Pembayaran gaji akan dilakukan secara payroll sehingga langsung masuk ke rekening masing-masing PPPK Paruh Waktu melalui OPD atau instansi pengampu,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kasus Ijazah Legislator Tubaba, Demokrat Buka Peluang PAW Usai Inkrah

Dengan demikian, Pemkab Tubaba menegaskan komitmennya untuk memastikan hak para PPPK Paruh Waktu tetap terpenuhi dan diupayakan dapat disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. (Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *