PIJAR MEDIA, MESUJI – Pemerintah Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, mengambil langkah tegas untuk melindungi infrastruktur jalan yang baru saja dibangun.
Memasuki musim panen 2026, dan melihat serta menerima laporan adanya kerusakan jalan yang baru dibangun di beberapa titik wilayah, Bupati Mesuji Elfianah, mengeluarkan larangan keras bagi kendaraan bertonase besar seperti Fuso dan Tronton untuk melintasi wilayah Mesuji Atas dan Rawa Jitu Utara dan sekitarnya.
Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan, ada tiga faktor utama yang mendasari keputusan tersebut. Pertama, kondisi geografis wilayah Mesuji Atas dan Rawa Jitu Utara didominasi tanah gambut dan lumpur yang secara teknis tidak stabil untuk beban berat. Kedua, proteksi jalan baru, banyak ruas jalan di kawasan tersebut yang baru saja selesai di cor (beton) dan memerlukan waktu untuk mencapai kekuatan maksimal. Ketiga, klasifikasi jalan, jalan kabupaten di wilayah tersebut berstatus Jalan Kelas III.
Bupati Elfianah menegaskan bahwa aturan ini berlaku mutlak bagi semua pihak, baik pengangkut hasil panen maupun material proyek.
“Jika kedapatan mobil besar masuk, harus bongkar paksa, tanpa toleransi. Kemampuan jalan kita belum mampu menanggung beban berat. Pengusaha dilarang memasukkan Fuso atau Tronton ke wilayah tersebut,” tegas Elfianah, Selasa (03/03/2026).
Berdasarkan aturan yang berlaku, batasan teknis yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha angkutan meliputi kategori ketentuan Batas Maksimal (JBB) 8 Ton untuk Kelas Jalan Kelas III (Jalan Kabupaten). Dasar Hukum UU No. 38/2004, UU No. 22/2009, dan Permen PU No. 13/2024.
Jika kendaraan memiliki beban melebihi 8 ton, pihak pengelola wajib memiliki izin khusus dari pemerintah daerah.
Pemerintah daerah Mesuji mengimbau para pengusaha angkutan untuk menyesuaikan jenis armada dengan kapasitas jalan yang tersedia. Hal ini bertujuan agar mobilitas warga dan distribusi hasil pertanian tidak terganggu akibat kerusakan jalan dini yang merugikan keuangan daerah.
“Silakan angkut hasil panen, tetapi tetap patuhi ketentuan. Jangan sampai kepentingan sesaat merugikan masyarakat luas,” tutup Bupati. (Kotan)













