Hadirkan Saksi Fakta, Sengketa Lahan Keturunan Hi. Madroes dan PT HIM Masuki Tahap Pembuktian

pijarmedia.id, Tubaba– Sengketa lahan antara keluarga besar keturunan Hi. Madroes, yang merupakan salah satu dari lima keturunan Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), melawan PT HIM kini memasuki tahapan sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dalil gugatan.

Sidang perkara perdata dengan Nomor Registrasi 39/Pdt.G/2025/PN Mgl itu digelar di Pengadilan Negeri Menggala, Rabu (17/12/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Dalam persidangan tersebut, penggugat menghadirkan dua orang saksi, yakni atas nama Berli Martin (45) yang berdomisili di Kedaton, Bandar Lampung, serta Amriwan Taslim (52) yang berdomisili di Panaragan, Kecamatan TBT, Kabupaten Tubaba. Keduanya diketahui merupakan masih kerabat dari pihak penggugat.

Para saksi memberikan keterangan terkait lokasi objek sengketa, batas-batas tanah, serta asal-usul lahan yang disengketakan.

Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. Sebelum memberikan keterangan, para saksi terlebih dahulu diambil sumpah oleh majelis hakim agar memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai fakta yang diketahui.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Jasmen O.H. Nadeak, S.Kep., S.H., M.H., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini merupakan bagian penting dalam proses pembuktian.

“Jadi hari ini adalah sidang pembuktian, dan kami dari pihak penggugat menghadirkan dua saksi fakta yang tentunya memperkuat dalil gugatan kami, karena ini merupakan tanah adat,” ujar Jasmen.

Ia menambahkan bahwa dalam perkara tanah adat, bukti surat harus diperkuat dengan keterangan saksi yang mengetahui langsung fakta di lapangan.

“Surat itu harus didukung oleh keterangan saksi, dan kebetulan saksi-saksi ini mengetahui fakta perkara tersebut. Mereka menerangkan legalitas tanah, karena ini tanah adat, kemudian terkait batas-batas, lokasi, serta asal-usul tanah,” jelasnya.

Jasmen juga menyampaikan bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah pembuktian dari pihak tergugat yang dijadwalkan pada 7 Januari 2026.

“Kalau kita hitung, tersisa sekitar tiga kali persidangan lagi. Setelah keterangan saksi dari pihak tergugat, dilanjutkan dengan agenda kesimpulan, dan satu hingga dua minggu setelahnya akan ada putusan,” ungkapnya.

Sementara itu, Haidar Alimin, selaku penggugat dari keluarga besar keturunan Hi. Madroes, menegaskan bahwa tuntutan utama pihaknya adalah pengembalian lahan seluas 294 hektare yang selama ini dikuasai PT HIM, serta tuntutan kompensasi atas pemanfaatan lahan tersebut selama 43 tahun dengan estimasi nilai sewa mencapai sekitar Rp76 miliar.

“Dasar gugatan kami jelas, yakni alas hak tanah tahun 1922 yang menjadi bukti kepemilikan adat atas wilayah lima keturunan Bandar Dewa, yaitu Pangeran Raja Sakti, Pangeran Balak, Hi. Madroes, Guru Alam, dan Musa,” kata Haidar.

Ia menegaskan bahwa fokus gugatan saat ini adalah lahan milik keturunan Hi. Madroes dengan luas 294 hektare. Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan pihaknya, lahan yang digunakan PT HIM dalam Hak Guna Usaha (HGU) hanya seluas 207 hektare dari total 1.470 hektare lahan milik lima keturunan.

“Bahkan tidak ada satu pun HGU yang menunjukkan bahwa tanah kami, khususnya milik keturunan Hi. Madroes masuk dalam kawasan HGU mereka,” tegasnya.

Haidar juga memaparkan berbagai bukti kepemilikan yang dimiliki pihaknya sebagai penggugat, termasuk dokumen pembayaran pajak kebun karet tahun 1930 serta surat umbulan milik anak Hi. Madroes.

Ia menjelaskan asal-usul surat tanah tahun 1922 yang menjadi dasar klaim kepemilikan adat tersebut.

“Masyarakat Bandar Dewa ini memiliki tiga bilik, yakni Bilik Way, Bilik Lebow, dan Bilik Darat. Lima keturunan ini berasal dari Bilik Darat, dan dalam surat tahun 1922 tercantum bahwa mereka mendapatkan tanah seluas 1.470 hektare yang diketahui oleh kepala kampung serta Pesirah Marga saat itu. Tanah tersebut jelas memiliki surat keterangan hak hukum adat,” paparnya.

Menurut Haidar, dari lima keturunan Bandar Dewa, hanya salah satu keturunan yang telah menjual alas hak tanahnya kepada pihak lain, yang lokasinya dari Pal 135 hingga Pal 136 dengan luas sekitar 207 hektare, yang kemudian masuk dalam HGU PT HIM.

“Selain itu, belum pernah ada penjualan hak. Terlebih lagi lahan milik keturunan kami dari garis Hi. Madroes seluas 294 hektare,” tuturnya.

Ia juga menyatakan optimisme atas posisi hukum pihaknya, meski PT HIM mengklaim memiliki kekuatan legalitas dalam mengelola HGU.

“Kami tidak menampik mereka memiliki HGU tetapi yang menjadi persoalan adalah HGU tersebut tidak mencakup lahan 294 hektare yang kami tuntut atau tidak berada di wilayah Bandar Dewa atau lahan yang kami gugat,” terang Haidar.

Sementara itu, pihak kuasa hukum PT HIM tidak banyak memberikan keterangan terkait sengketa lahan yang tengah bergulir. Saat dimintai tanggapan usai persidangan, kuasa hukum PT HIM hanya menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Tadi sudah dilihat kan, kita ikuti saja proses persidangan ya,” ujar kuasa hukum PT HIM singkat, sembari meninggalkan lokasi persidangan. (Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *