Gubernur Lampung Tetapkan UMP 2026 Rp3,047 Juta, Tubaba Ikuti Upah Provinsi

pijarmedia.id, Tubaba— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/865/V.08/HK/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Lampung Tahun 2026.

Selain UMP, dalam keputusan yang sama Gubernur Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung Tahun 2026 untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689 per bulan.

Dalam diktum keputusan tersebut ditegaskan bahwa besaran UMP dan UMSP hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Keputusan itu juga menegaskan larangan bagi pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Namun demikian, ketentuan UMP tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Seluruh ketetapan dalam keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Menanggapi penetapan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Sofiyan Nur, menjelaskan dengan adanya SK Gubernur itu, Kabupaten Tubaba tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2026 dan otomatis mengikuti UMP Lampung.

“Karena UMP nilainya lebih besar dari UMK yang diusulkan Tubaba dari hasil rapat penetapan UMK pada 22 Desember kemarin, maka dengan ini Tubaba tidak ada UMK dan mengikuti ketetapan UMP sesuai Keputusan Gubernur Lampung,” ujar Sofiyan, saat dikonfirmasi media, Kamis (25/12/2025).

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemkab Tubaba telah mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp3.045.390. Usulan tersebut dihitung berdasarkan inflasi sebesar 1,17 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 4,55 persen dikalikan alfa 0,9, dengan dasar UMK tahun 2025 sebesar Rp2.893.070.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tubaba, Boiman, menilai kebijakan tersebut sebagai konsekuensi otomatis dari perhitungan ekonomi di tingkat provinsi.

“Kebijakan itu memang otomatis, karena pertumbuhan ekonomi provinsi saja di angka 5,22 persen. Meski mereka menggunakan alfa 0,5, dengan inflasi yang sama 1,17 persen, serta nilai UMP Rp2.893.070, maka UMP provinsi sudah terlihat dan dipastikan lebih tinggi dari usulan UMK Tubaba,” kata Boiman.

Ia menegaskan, SPSI Tubaba mendukung penuh kebijakan penetapan UMP Lampung Tahun 2026, terutama karena memberikan kenaikan upah bagi pekerja.

“Tentu kami mendukung kebijakan ini, apalagi naik. Harapan kami kebijakan ini benar-benar diterapkan di Kabupaten Tubaba. Dan sesuai keputusan rapat UMK kemarin, semua pihak memang sudah sepakat, jika ternyata usulan UMK masih dibawah keputusan UMP, maka kita mengikuti SK Gubernur,” pungkasnya. (Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *