Diduga Gunakan Ijazah Tak Sah, Oknum Legislator Tubaba Terjerat Kasus Hukum

Foto : Ilustrasi

PIJAR MEDIA — Oknum legislator Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, berinisial EF, diduga menggunakan ijazah yang tidak sah dalam proses pencalonan sebagai anggota legislatif. Atas dugaan tersebut, yang bersangkutan kini terjerat proses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (14/2/2026), EF memilih tidak memberikan komentar terkait penetapan status hukumnya. Ia meminta awak media untuk menghubungi kuasa hukumnya guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Kuasa hukum EF, Ali Akbar, juga belum memberikan keterangan kepada media. Ia menyampaikan belum dapat berkomentar dengan alasan masih ada agenda di kantor. Hingga Senin malam (16/02/2026), Ali Akbar kembali menyatakan belum siap memberikan penjelasan dan meminta waktu hingga Kamis mendatang untuk menyampaikan pernyataan resmi.

Diketahui, penetapan status tersangka dilakukan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026. Penetapan itu merupakan hasil dari gelar perkara yang dilaksanakan pada 12 Februari 2026.

EF diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Demokrat. Dalam perkara ini, penyidik menduga EF menggunakan ijazah Paket C setara SMA yang diduga tidak sah, seolah-olah diterbitkan oleh PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan legislatif pada Mei 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan verifikasi dokumen ke Dinas Pendidikan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Nama EF tidak tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2021. Selain itu, nama yang bersangkutan juga tidak tercatat dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) maupun daftar kehadiran peserta ujian Paket C PKBM Banjar Baru tahun ajaran 2021/2022.

BACA JUGA :  DD Tubaba 2026 Turun Rp13,3 Miliar, Lebih dari Separuh Dialokasikan untuk Koperasi Merah Putih

Kejanggalan lain ditemukan pada nomor seri blanko ijazah DN/PC 0274545 yang dilampirkan, yang diketahui merupakan milik peserta lain bernama Handoko yang dinyatakan lulus pada tahun 2022. Sementara itu, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tercantum pada dokumen tersebut berjumlah 11 digit, tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang menetapkan NISN sebanyak 10 digit.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak EF maupun Partai Demokrat terkait substansi perkara tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *