ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf Tiga Masjid di Tubaba, Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Foto : Penyerahan Sertifikat Wakaf Masjid oleh ATR/BPN Tubaba

PIJAR MEDIA, TUBABA— Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk tiga masjid di Tiyuh (Desa) Mekar Asri.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (31/03/2026), sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset wakaf guna menjamin kepastian hukum dan pemanfaatannya bagi kepentingan ibadah serta sosial.

Tiga masjid yang menerima sertifikat tersebut adalah Masjid Baiturrahman, Masjid Baitula’la, dan Masjid At-Taubah. Sertifikat diserahkan langsung kepada para nadzir oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Alba Zamakhsyari, didampingi jajaran petugas pertanahan.

Alba mengatakan, program sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Program ini tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan sesuai tujuan ibadah dan sosial,” ujar Alba.

Ia menegaskan, penyerahan sertifikat bukanlah akhir dari proses pengelolaan wakaf. Sebaliknya, hal ini menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan hukum sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di daerah.

Menurutnya, keberadaan sertifikat juga diharapkan mampu mencegah potensi sengketa serta memberikan rasa aman bagi para pengelola dalam mengembangkan fungsi masjid bagi masyarakat.

Salah satu penerima sertifikat, nadzir Masjid Baiturrahman, mengungkapkan rasa syukur atas legalitas yang kini dimiliki. Ia menyebut sertifikat tersebut menjadi amanah besar untuk menjaga dan memakmurkan masjid.

“Sertifikat ini tidak hanya mempertegas status hukum tanah wakaf, tetapi juga menjadi semangat baru bagi kami dalam mengelola masjid demi kemaslahatan umat,” terangnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya pula Kementerian Agama yang aktif mendampingi proses sertifikasi sejak awal hingga selesai.

BACA JUGA :  Ratusan Siswa Muhammadiyah Praktik Bayar Zakat Fitrah di Lazismu

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf sendiri terus digencarkan pemerintah sebagai bagian dari reformasi agraria, sekaligus untuk memastikan aset keagamaan memiliki perlindungan hukum yang jelas dan berkelanjutan. (Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *