PIJAR MEDIA, TUBABA– Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menuai sorotan.
Dana lebih dari Rp4,4 miliar untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 pada SMKN tersebut, diduga tidak dikelola secara transparan dan memunculkan indikasi adanya dugaan manipulasi atau penyimpangan dalam penggunaannya.
Berdasarkan penelusuran sejumlah media, ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran. Pola belanja dinilai tidak proporsional, dengan porsi besar pada administrasi dan honor, sementara alokasi untuk peningkatan mutu pendidikan relatif terbatas.
SMKN 1 TBT diketahui masih dipimpin oleh Kepala Sekolah Titis Sungkowo yang disebut telah menjabat dalam kurun waktu panjang hampir dua dekade. Dalam periode tersebut, sekolah mengelola dana BOS dalam jumlah besar setiap tahunnya.
Selain itu, muncul informasi adanya pungutan kepada siswa berkisar Rp600.000 hingga Rp1 juta per orang. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait hal tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak sekolah belum membuahkan hasil. Kepala sekolah disebut kerap tidak berada di tempat saat hendak ditemui.
“Pak Kepala Sekolah tidak ada. Saya tidak tahu ke mana,” ujar Ady Irawan, petugas keamanan sekolah, Rabu (29/04/2026).
Pada tahun 2025, dengan jumlah 1.403 siswa, SMKN 1 TBT menerima dana BOS dalam dua tahap dengan total lebih dari Rp2,2 miliar. Dari jumlah tersebut, anggaran administrasi tercatat mencapai Rp728.471.700 sepanjang tahun, sementara pengembangan profesi guru hanya sekitar Rp16,3 juta.
Di sisi lain, alokasi untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler serta asesmen pendidikan juga relatif terbatas dibandingkan pos administrasi. Sejumlah pos pengeluaran lain, seperti langganan daya dan jasa, serta kegiatan tertentu, belum memiliki rincian penggunaan yang jelas.
Kondisi serupa juga terlihat pada tahun anggaran 2024, dengan total dana BOS sebesar Rp2,2 miliar untuk 1.387 siswa. Penggunaan anggaran didominasi oleh administrasi dan honor, sementara pengembangan profesi guru dan peningkatan kualitas pembelajaran memperoleh porsi lebih kecil.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya ketimpangan dalam alokasi anggaran, bahkan potensi penyimpangan seperti mark-up atau kegiatan fiktif.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah adanya pernyataan dari internal sekolah. Kepala Tata Usaha SMKN 1 TBT, Dayu Dahlia, mengaku tidak mengetahui siapa bendahara sekolah dalam beberapa tahun terakhir.
“Sejak 2017 sampai 2026 saya tidak mengetahui siapa bendahara sekolah, dan terkait program juga tidak mengetahui,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 1 TBT belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi berulang kali.
Sejumlah pihak menilai, persoalan ini perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak terkait. (Rian)













