Tubaba — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, resmi menyerahkan Petikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 2.227 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Lapangan Pemda Tubaba, Rabu (31/12/2025), yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tubaba, Nadirsyah.
Ribuan PPPK Paruh Waktu yang menerima SK terdiri atas 1.405 tenaga teknis, 544 tenaga guru, dan 278 tenaga kesehatan. Pengangkatan ini menandai berakhirnya masa penantian panjang para tenaga non-ASN sekaligus menjadi awal pengabdian mereka sebagai aparatur negara.
Dalam sambutannya, Wabup Tubaba Nadirsyah, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Hari ini menjadi muara sekaligus garis start yang telah lama ditunggu-tunggu. Saya ucapkan tahniah dan selamat bekerja kepada seluruh PPPK Paruh Waktu Tubaba,” ujar Nadirsyah.
Ia juga mengingatkan agar para PPPK mampu bekerja secara inovatif, kolaboratif, serta tidak terjebak pada rutinitas birokrasi semata.
“Kami membutuhkan ASN yang memiliki komitmen, dedikasi tinggi, jujur, serta loyal kepada pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Tubaba, Perana Putera, didampingi Kepala BKPSDM Novian dan Asisten II Eri Budi Santoso, menjelaskan untuk skema pembayaran penghasilan PPPK Paruh Waktu telah disesuaikan dengan mekanisme serta regulasi yang berlaku.
Menurut Perana, penghasilan PPPK Paruh Waktu dibayarkan minimal sama dengan penghasilan yang diterima sebelumnya dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Secara teknis, pembayaran gaji dilakukan melalui APBD. Khusus tenaga pendidikan masih menunggu petunjuk teknis penggunaan Dana BOS. Jika BOS dapat digunakan, maka pembayaran dialokasikan melalui BOS. Jika tidak, tetap melalui APBD,” jelasnya saat dikonfirmasi media setelah acara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu.
Untuk tenaga kesehatan, lanjut Perana, pembayaran penghasilan dilakukan melalui skema jasa pelayanan (jaspel) dan menjadi kewenangan masing-masing di satuan kerja. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat tambahan penghasilan di luar ketentuan yang berlaku, sehingga menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini memberikan kepastian status kepegawaian. Tidak ada lagi tenaga honorer atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Seluruhnya telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena PPPK juga merupakan ASN,” kata Perana.
Ia menjelaskan, ASN terdiri atas PNS dan PPPK, sedangkan PPPK terbagi menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
“Seluruh PPPK Paruh Waktu juga menandatangani perjanjian kerja yang mengatur masa kontrak, pembiayaan, serta jam kerja. Untuk evaluasi kinerja dilakukan setiap satu tahun sekali,“ terangnya.
Pemerintah juga memberikan opsi bagi PPPK Paruh Waktu yang masih menjabat sebagai Aparatur Tiyuh (Desa) untuk memilih tetap menjadi PPPK Paruh Waktu atau mengabdi di Pemerintahan Tiyuh, dengan catatan dilakukan verifikasi dan validasi ulang agar tidak terjadi rangkap jabatan.
“Dengan kebijakan ini, Pemkab Tubaba berharap para PPPK Paruh Waktu memperoleh kepastian status dan perlindungan hukum yang jelas, sekaligus mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai,” pungkasnya. (Rian)












